Senin, 25 Agustus 2014

Memahami Pajak Kendaraan Bermotor

Ketika Anda berhasil membeli mobil, baik itu membayar secara tunai maupun kredit, bukan berarti hari-hari Anda ke depannya bebas dari tagihan biaya apa pun, kecuali jika membeli asuransi dan membayar cicilan mobil. Setiap tahun, mobil yang Anda beli wajib untuk dikenakan pajak kendaraan. Karena itu, setiap tahun Anda wajib membayar pajak kendaraan Anda. Jika Anda tidak membayar pajak, selain dikenakan denda, Anda juga menjadi seorang warga negara yang kurang baik.
Pajak kendaraan termasuk dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Menurut UU No. 28 tahun 2009 Pasal 1 angka 12 dan 13, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Informasi Umum Pajak Kendaraan Bermotor

Subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Sementara itu, objek pajak adalah segala jenis kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang beroperasi di jalan darat maupun di air.
Hal yang tidak termasuk dalam objek pajak adalah kereta api, kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor yang dimiliki kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga-lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor


Dasar pengenaan pajak kendaraan adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok, yaitu (1) nilai jual kendaraan bermotor dan (2) bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Bobot ini dinyatakan dalam koefisien 1 dan lebih besar dari 1.
Untuk penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan ditetapkan dalam UU No. 28 tahun 2009 Pasal 6 ayat (1), yang berarti penetapan tarif tersebut diatur berdasarkan peraturan daerah tiap provinsi. Contohnya, untuk tarif pajak di Jakarta ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk kendaraan bermotor pertama.
Rumus untuk menghitung pajak kendaraan adalah (nilai jual x bobot) x tarif. Berikut ini adalah contoh penghitungan tarif pajak sebuah mobil sedan yang berlokasi di Jakarta.
1. Langkah pertama adalah mencari harga pasaran mobil sedan tersebut melalui Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dari daftar itu, misalnya saja disebutkan bahwa harga mobil sedan Rp 200 juta.
2. Berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 Pasal 2 ayat (7) huruf a, koefisien bobot mobil sedan adalah 1, yang artinya kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat mobil sedan masih dalam batas toleransi.
3. Tarif pajak kendaraan di Jakarta adalah 1,5 persen.
Jadi, besar pajak yang harus dibayar pemilik sedan itu adalah (Rp 200 juta x 1) x 1,5%= Rp 3.000.000.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ketika membayar pajak tahunan, besar pajak yang harus Anda bayarkan juga tergantung dari jumlah kendaraan yang Anda miliki atau surat-suratnya atas nama yang sama. Hal itu dinamakan dengan pajak progresif. Pajak progresif adalah pajak yang sistem pemungutannya dengan cara menaikkan persentase kena pajak yang harus dibayar sesuai dengan kenaikan objek pajak. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, paling tidak, terdapat 2 (dua) jenis pajak yang menerapkan sistem pajak progresif, yaitu (i) Pajak Penghasilan; dan (ii) Pajak Kendaraan Bermotor. Penerapan tarif progresif pajak kendaraan ini diatur dalam Pasal 7 Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi, baik roda dua atau roda empat, dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, tidak dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum. Pengenaan pajak progresif didasarkan pada data kendaraan bermotor dalam sistem komputerisasi Kantor Bersama Samsat.

Penentuan Pajak Progresif


Pajak progresif diterapkan berbeda-beda di tiap provinsi. Untuk di Jakarta, besarnya pajak progresif kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pertama 1,5% (1,5% x NJKB)
2. Kendaraan kedua 2% (2% x NJKB)
3. Kendaraan ketiga 2,5% (2,5% x NJKB)
4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4% (4% x NJKB)
Agar terhindar dari terkena pajak progresif kendaraan bermotor, Anda harus melakukan proses balik nama kendaraan apabila Anda akan menjual salah satu kendaraan Anda kepada orang lain.
Lalu, bagaimana penentuan pajak progresif terhadap kendaraan-kendaraan yang dimiliki? Jawabannya adalah penentuan urutan pajak progresif berdasarkan tahun mobil yang tertua atau tahun ketika balik nama terjadi (bila membeli kendaraan bekas). Contohnya adalah apabila Bapak X memiliki mobil sedan atas nama sendiri pembelian tahun 2010, lalu mobil mini bus pembelian tahun 2011, dan terakhir memiliki mobil SUV pembelian tahun 2008. Maka, yang terkena pajak progresif pertama adalah mobil SUV, tarif progresif kedua adalah mobil sedan, dan tarif progresif ketiga adalah mobil mini bus.
Contoh lainnya adalah apabila saya memiliki motor bebek tahun 2007 (baru balik nama tahun 2010), motor trail tahun 2008, dan motor matic tahun 2008 (baru balik nama tahun 2009). Maka, kendaraan yang terkena tarif progresif pertama adalah motor trail, lalu motor matic terkena tarif progresif kedua, dan motor bebek terkena tarif progresif ketiga.
Bagaimana apabila memiliki mobil dan motor yang terdaftar atas satu nama? Contohnya adalah memiliki satu buah mobil tahun 2009 dan satu buah motor tahun 2008. Jawabnya adalah tidak ada yang terkena tarif progresif. Mobil tahun 2009 terdaftar sebagai mobil pertama, dan motor tahun 2008 terdaftar sebagai motor pertama. Dalam pajak progresif, antara motor dan mobil penghitungannya dibedakan.

Menghitung Pajak Progresif

Untuk dapat menghitung tarif progresif yang dikenakan terhadap kendaraan Anda, maka Anda perlu mengetahui berapa NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) kendaraan Anda. NJKB ini bukan harga pasaran kendaraan Anda, melainkan nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda setelah mendapatkan data dari ATPM.
Untuk mengetahui NJKB suatu kendaraan, rumus yang digunakan adalah (PKB/1,5) x 100. Pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap jenis kendaraan sudah ditetapkan oleh kantor pajak. Contohnya adalah PKB motor bebek sebesar Rp 150.000. Maka, NJKB motor itu adalah:
NJKB: (150.000/1,5) x 100 = Rp 10 juta
Dengan demikian, apabila Anda misalnya memiliki dua buah motor, perhitungan pajak progresifnya adalah:
Untuk motor pertama: 1,5% x 10.000.000 = Rp 150.000
Untuk motor kedua: 2% x 10.000.000 = Rp 200.000

Selain harus memerhatikan mengenai pajak tahunan, Anda juga perlu mengetahui beban kredit mobil Anda agar keadaan finansial tetap terjaga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar